medcom.id, Jakarta: Presiden dan Wakil Presiden RI ke-7 Joko widodo dan Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober 2014. Acara pelantikan akan dilakukan di Gedung MPR.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 161 ayat (1) menjelaskan presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Pasal 161 ayat (2) menjelaskan wakil presiden otomatis menjadi presiden bila presiden terpilih berhalangan tetap untuk dilantik.
Pasal 161 ayat (1) menjelaskan presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Berikut adalah kalimat sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden saat dilantik, sebagaimana diatur dalam pasal 163.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebagik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
medcom.id, Jakarta: Presiden dan Wakil Presiden RI ke-7 Joko widodo dan Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 20 Oktober 2014. Acara pelantikan akan dilakukan di Gedung MPR.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 161 ayat (1) menjelaskan presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Pasal 161 ayat (2) menjelaskan wakil presiden otomatis menjadi presiden bila presiden terpilih berhalangan tetap untuk dilantik.
Pasal 161 ayat (1) menjelaskan presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Berikut adalah kalimat sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden saat dilantik, sebagaimana diatur dalam pasal 163.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebagik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)