Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo

Pemerintah Belum Berniat Bentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi

Anggi Tondi Martaon • 07 September 2021 15:45
Jakarta: Pembentukan lembaga pengawas menjadi salah satu kendala pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah menilai hal itu belum diperlukan. 
 
"Pemerintah melihat tidak saatnya membentuk satu lembaga baru yang berkaitan data pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyebut pengawasan dilakukan kementerian teknis. Pasalnya, kementerian dan lembaga pengawas independen sama saja, yakni bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca: Polisi Tak Temukan Upaya Pengambilan Data pada Server eHAC
 
Dia menyampaikan tata kelola pengawasan akan dibicarakan lebih mendalam bersama DPR. Pengawasan akan dibantu lembaga legislatif.
 
"Lembaga pengawas presiden adalah DPR. Saat ini menteri-menteri akan bermitra kerja dengan DPR. Karenanya pengawasannya akan dilakukan oleh DPR," sebut dia.
 
Selain itu, dia mengeklaim DPR dan pemerintah sudah mencapai kata sepakat terkait RUU PDP. Kedua belah pihak berkomitmen mengesahkan RUU PDP dalam waktu dekat.
 
"Pada saat raker (rapat kerja) dengan Komisi I hari Senin pekan lalu sudah ada kesepakatan bersama-sama untuk segera menyelesaikan di masa sidang ini," ujar dia.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan