Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR. Penonaktifan dilakukan agar Edward fokus menyelesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan anaknya, Gregorius Ronald, kepada Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu malam, 8 Oktober 2023.
Penonaktifan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI oleh PKB ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan itu menyatakan pemberhentian sementara dilakukan karena dua alasan, yakni:
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Selain itu, dalam Pasal 19 ayat 4 juga menjelaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan. Jadi, walaupun status Edward nonaktif sebagai anggota DPR, dia tetap digaji oleh rakyat. Artinya, Edward juga masih berstatus sebagai anggota DPR.
Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Jadi Tersangka kasus Penganiayaan Berujung Kematian |
Adapun status penonaktifan Edward Tannur ini berbeda dengan pemberhentian antarwaktu seperti pada Pasal 14 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
Anggota diberhentikan antarwaktu karena beberapa alasan:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik.
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kareba melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di