Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Panca Syurkani.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Panca Syurkani.

​JK Tak Ikut Membahas Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan

Dheri Agriesta • 04 Maret 2015 20:12
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla belum tahu perihal Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Belum ada komunikasi antara Wapres dan Presiden Jokowi terkait perpres ini.
 
"Belum, belum, belum. Kita sih, Setneg (Mensesneg) aja belum tahu, apalagi saya. Ndak tahu saya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
 
Perpres yang memberikan wewenang kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan koordinasi lintas kementerian sedang dibahas oleh Wapres JK. Hari ini JK bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

JK mengatakan akan memperhatikan akibat yang dapat ditimbulkan dengan terbitnya perpres ini. Dalam waktu dekat, JK berjanji akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan perpres itu. "Ya pasti (komunikasi). Pasti, pasti," kata JK.
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak ikut terlibat dalam penyusunan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Berdasarkan perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan berwenang melakukan koordinasi antar kementerian.
 
Menurut Pratikno, penyusunan Perpres No 26/2015 menjadi urusan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pratikno mengakui, ada beberapa kali rapat koordinasi yang membahas rancangan perpres tersebut. Namun, ia tak mengikuti prosesnya.
 
Saat ditanya soal tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penyusunan perpres tersebut, Pratikno mengaku tak ikut proses perumusan perpres itu. "Saya tidak ikut prosesnya," kata Pratikno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan