Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang membuka simposium yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR. Foto: MI/Mohamad Irfan
Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang membuka simposium yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR. Foto: MI/Mohamad Irfan

4 Rekomendasi Simposium Pemantapan Pelaksanaan Daerah

Anggi Tondi Martaon • 04 Oktober 2017 19:27
medcom.id, Jakarta: Simposium Nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonom Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD selesai digelar. Pertemuan ini menghasilan rekomendasi untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah.
 
Rekomendasi pertama, meningkatkan kerja sama antar kelembagaan, baik itu di pemerintahan pusat maupun daerah. Kedua, peningkatan kerja sama DPR dan DPD sesuai UUD 1945
 
Ketiga, memantapkan pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD yang meliputi pemantapan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Khususnya dalam penetapan pengawasan dana transfer ke daerah dan dana desa," kata Sekretaris SC Lembaga Pengkajian MPR I Wayan Sudirta di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Simposium tersebut juga merekomendasikan perlunya dibentuk undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPD. Hal itu perlu dilakukan untuk penguatan posisi DPD sebagai lembaga negara yang mewakili daerah di tingkat pusat.
 
Simposium ini juga mengusulkan revisi beberapa undang-undang (UU):
 
- UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3);
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan;
- Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib);
- Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan