Jakarta: Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengusulkan Badan Kehormatan (BK) DPD menyusun kode etik untuk calon pimpinan DPD periode 2019-2024. Kode etik ini bisa menjadi persyaratan calon pimpinan DPD periode mendatang.
"Lima tahun yang lalu belum ada soal kode etik," kata Nono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Usulan penyusunan kode etik ini guna memastikan pimpinan DPD lima tahun ke depan tidak memiliki jejak pelanggaran etik. Terutama, soal kehadiran di lembaga DPD.
Senator asal Maluku itu menilai syarat kode etik perlu dilakukan agar pimpinan DPD memiliki integritas dan kapabilitas memimpin lembaga negara. Jangan sampai DPD dipimpin orang yang punya rekam jejak buruk.
"Sekarang sudah ada dan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Dari yang ringan hingga berat, dan itu semestinya ada (dalam syarat pencalonan pimpinan DPD)," ujarnya.
Namun, Nono menyerahkan persyaratan pencalonan pimpinan DPD kepada BK dan diputuskan Rapat Paripurna DPD. Menurut dia, hal itu jadi wewenang BK, bukan pimpinan DPD.
"Serahkan sepenuhnya kepada BK, karena itu otoritasnya BK. Apakah diperlukan atau tidak," ungkapnya.
Jakarta: Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengusulkan Badan Kehormatan (BK) DPD menyusun kode etik untuk calon pimpinan DPD periode 2019-2024. Kode etik ini bisa menjadi persyaratan calon pimpinan DPD periode mendatang.
"Lima tahun yang lalu belum ada soal kode etik," kata Nono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Usulan penyusunan kode etik ini guna memastikan pimpinan DPD lima tahun ke depan tidak memiliki jejak pelanggaran etik. Terutama, soal kehadiran di lembaga DPD.
Senator asal Maluku itu menilai syarat kode etik perlu dilakukan agar pimpinan DPD memiliki integritas dan kapabilitas memimpin lembaga negara. Jangan sampai DPD dipimpin orang yang punya rekam jejak buruk.
"Sekarang sudah ada dan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Dari yang ringan hingga berat, dan itu semestinya ada (dalam syarat pencalonan pimpinan DPD)," ujarnya.
Namun, Nono menyerahkan persyaratan pencalonan pimpinan DPD kepada BK dan diputuskan Rapat Paripurna DPD. Menurut dia, hal itu jadi wewenang BK, bukan pimpinan DPD.
"Serahkan sepenuhnya kepada BK, karena itu otoritasnya BK. Apakah diperlukan atau tidak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)