Enam partai pendukung pemerintah di DPR tolak hak angket. Foto: Anindya Legia Putri/Metrotvnews.com
Enam partai pendukung pemerintah di DPR tolak hak angket. Foto: Anindya Legia Putri/Metrotvnews.com

Partai Pendukung Pemerintah Tunggu Fatwa MA

Anindya Legia Putri • 15 Februari 2017 02:04
medcom.id, Jakarta: Partai pendukung pemerintah di DPR menolak hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Mereka menunggu fatwa dari Mahkamah Agung buat mengakhiri masalah pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI.
 
"Kita berharap dari MA juga ada hitam di atas putih nya. Ini kepercayaan dari kami, jadi apa yang disampaikan nantinya diharapkan ada landasan hukumnya, agar tidak perlu diperdebatkan kembali," kata Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017
 
Agus memandang hak angket yang digulirkan beberapa fraksi di DPR sudah tidak relevan. Karena itu, ia pun mengimbau kepada semua fraksi buat menunggu fatwa MA sebagai otoritas tertinggi di lembaga peradilan.

"Dari sudut manapun tidak perlu angket. Kebutuhan dalam membentuk angket dalam kasus ini tidak relevan. Kalau ada fraksi yang butuh pencerahan kami hargai di RDP Komisi II dengan Mendagri," ujar dia.
 
Apapun hasil dari MA, ia meminta agar itu bisa menjadi pegangan, dan dijalankan semua pihak. "Kita nanti akan dengar langsung dari MA fatwanya seperti apa. Kita sabar dulu saja, agar MA bisa mengeluarkan fatwa yang ada landasan hukumnya," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan