medcom.id, Banten: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno angkat suara soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Ratu Atut Chosiyah yang diganjar hukuman empat tahun penjara. Rano berharap Atut menerima putusan tersebut dengan bijaksana.
"Kita hargai hukum, kita harap ibu menghadapinya dengan bijak. Ini mekanisme yang pasti akan selesai pada sebuah keputusan," kata Rano, Selasa (2/9/2014).
Namun, ditanya soal nama-nama Wakil Gubernur Banten yang akan mendampinginya hingga masa pemerintahan 2017 mendatang, pemeran Doel di film Si Doel Anak Sekolahan itu masih memilih bungkam.
Menurutnya, pihaknya masih ingin melihat lebih dulu proses hukum yang berjalan, terlebih pihak KPK akan mengajukan banding atas vonis hakim yang dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Sehingga, masih belum saatnya bagi Rano memilih calon Wakil Gubernur Banten jika dirinya resmi menggantikan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Fokus kerja dulu," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Selain Atut, kasus tersebut juga menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
medcom.id, Banten: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno angkat suara soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Ratu Atut Chosiyah yang diganjar hukuman empat tahun penjara. Rano berharap Atut menerima putusan tersebut dengan bijaksana.
"Kita hargai hukum, kita harap ibu menghadapinya dengan bijak. Ini mekanisme yang pasti akan selesai pada sebuah keputusan," kata Rano, Selasa (2/9/2014).
Namun, ditanya soal nama-nama Wakil Gubernur Banten yang akan mendampinginya hingga masa pemerintahan 2017 mendatang, pemeran Doel di film Si Doel Anak Sekolahan itu masih memilih bungkam.
Menurutnya, pihaknya masih ingin melihat lebih dulu proses hukum yang berjalan, terlebih pihak KPK akan mengajukan banding atas vonis hakim yang dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Sehingga, masih belum saatnya bagi Rano memilih calon Wakil Gubernur Banten jika dirinya resmi menggantikan Atut sebagai Gubernur Banten.
"Fokus kerja dulu," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Selain Atut, kasus tersebut juga menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)