Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran Partai Gerindra, Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah lengkap. Kelengkapan dokumen itu dipastikan setelah KPU bersama perwakilan partai politik mencocokkan data yang dibawa dengan di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Berdasarkan hasil pengecekan dokumen tim KPU. Untuk dokumen partai Hanura dinyatakan lengkap. Selanjutnya Gerindra, dan PKB juga dinyatakan lengkap," ucap Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Ketiga parpol tersebut mendaftar ke KPU hari ini. Sementara itu, Partai Republikku yang mendaftarkan dokumennya hari ini dinyatakan belum lengkap.
"Ada 14 dari 42 parpol yang telah mendaftar akun Sipol," jelas Idham.
Idham menerangkan ada 14 parpol yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftarannya ke KPU. Sementara itu, pendaftaran peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
"Selanjutnya (akan mendaftar) sembilan parpol," terang Idham.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran P
artai Gerindra,
Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB) untuk menjadi peserta
Pemilu 2024 sudah lengkap. Kelengkapan dokumen itu dipastikan setelah KPU bersama perwakilan partai politik mencocokkan data yang dibawa dengan di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Berdasarkan hasil pengecekan dokumen tim KPU. Untuk dokumen partai Hanura dinyatakan lengkap. Selanjutnya Gerindra, dan PKB juga dinyatakan lengkap," ucap Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Ketiga parpol tersebut mendaftar ke KPU hari ini. Sementara itu, Partai Republikku yang mendaftarkan dokumennya hari ini dinyatakan belum lengkap.
"Ada 14 dari 42 parpol yang telah mendaftar akun Sipol," jelas Idham.
Idham menerangkan ada 14 parpol yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftarannya ke KPU. Sementara itu, pendaftaran peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
"Selanjutnya (akan mendaftar) sembilan parpol," terang Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)