Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPU Nyatakan Berkas Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Republik Lengkap

Kautsar Widya Prabowo • 12 Agustus 2022 20:45
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai memeriksa berkas persyaratan partai politik (parpol) yang daftar peserta Pemilu 2024 hari ini, 12 Agustus 2022. Sebanyak tiga dari enam partai yang mendaftar, berkasnya dinyatakan lengkap.
 
"(Partai yang lengkap) Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat," ujar anggota KPU Idham Holik, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2022. 
 
Sedangkan tiga parpol yang dinyatakan belum lengkap ialah Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). KPU, kata Idham, memberikan tenggat waktu bagi parpol yang belum melengkapi berkas hingga akhir pendaftaran.

"(Sebanyak) tiga parpol yang belum lengkap dan diberikan kesempatan melengkapi dokumen tersebut sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," terang Idham. 
 
Selanjutnya, parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumenya akan dilakukan verifikasi administrasi. Idham menyebut hingga Jumat, 12 Agustus 2022, tercatat sebanyak 29 parpol yang telah mendaftar.
 

Baca: Targetkan 3 Besar Parlemen, Partai Ummat Bakal Manfaatkan Loyalis Amien Rais


Parpol yang telah mendaftar ialah PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.
 
Kemudian, Partai Republik, Partai Reformasi, Partai Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Parsindo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan