Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua Farouk Muhammad (kiri), dan GKR Hemas (kanan) Foto: MI/Susanto)
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua Farouk Muhammad (kiri), dan GKR Hemas (kanan) Foto: MI/Susanto)

Mosi Tidak Percaya Juga Dilayangkan ke Wakil Ketua DPD

Amaluddin • 08 April 2016 17:08
medcom.id, Surabaya: Sebanyak 80 dari 134 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap tiga pimpinan DPD, pada Senin 11 April mendatang. Tiga pimpinan DPD RI itu dinilai membangkang dan tidak menjalankan keputusan paripurna mengenai masa jabatan pimpinan DPD.
 
Demikian disampaikan salah satu anggota Komite IV DPD Adrianus Garu. Dia menegaskan, mosi tidak percaya ini akan dilayangkan menyusul tak kunjung ditandatanganinya tata tertib DPD yang telah diputuskan lewat paripurna. Tiga pimpinan DPD itu adalah Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
 
"Saat ini sudah ada 80 anggota DPD RI yang sepakat melayangkan mosi tidak percaya pada pimpinan," kata Adrianus Garu usai menemui Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (8/4/2016).

Anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur, itu menilai tiga pimpinan DPD mengabaikan hasil keputusan sidang paripurna terkait masa jabatan pimpinan. Padahal, sidang paripurna istimewa DPD telah menetapkan masa jabatan pimpinan dan seluruh alat kelengkapan DPD tidak lagi lima tahun melainkan berakhir selama 2,5 tahun.
 
"Tetapi ketiga pimpinan kami menolak menandatangani keputusan pasripurna itu," kata dia.
 
Baca: Mosi tak Percaya pada Irman Gusman Digulirkan
 
Akibat penolakan ini, kata dia, sidang paripurna DPD RI, pada 17 Maret lalu, diwarnai kericuhan. Ia berharap tiga pimpinan DPD itu segera menandatangani keputusan sehingga kegaduhan yang sempat terjadi di DPD tidak terulang lagi.
 
"Harusnya pimpinan konsisten dan segera tandatangan, karena itu sesuai draft hasil sidang paripurna DPD RI," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan