Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bendera bintang kejora bukan simbol kebudayaan. Pengibaran bendera tersebut ilegal.
"Tidak sah itu (bendera bintang kejora), (pengibarannya) ilegal kecuali Merah Putih yang disahkan negara bendera kebangsaan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Wiranto juga membantah pernyataan tokoh Papua Freddy Numberi yang menyebut bintang kejora merupakan bendera budaya berdasarkan literatur Belanda. Menurut dia, keberadaan bendera tersebut bertentangan dengan peraturan dan norma di Indonesia.
Mantan Panglima ABRI itu menegaskan bendera Indonesia hanya satu yakni Merah Putih. Selain Merah Putih, tak ada bendera yang menunjukkan identitas Ibu Pertiwi. "Pengibaran bendera selain merah putih ilegal!" tegas Wiranto.
Wiranto mengatakan pengibaran bendera secara ilegal bisa dijerat pidana. Dia mencontohkan delapan mahasiswa Papua yang ditangkap lantaran mengibarkan bendera bintang kejora.
Menurut dia, tindakan mahasiswa Papua itu melanggar hukum meskipun mereka berdalih itu bentuk jati diri masyarakat Bumi Cenderawasih.
"Ini negara hukum, siapa pun yang melakukan (pelanggaran hukum) harus kita tahan," kata Wiranto.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bendera bintang kejora bukan simbol kebudayaan. Pengibaran bendera tersebut ilegal.
"Tidak sah itu (bendera bintang kejora), (pengibarannya) ilegal kecuali Merah Putih yang disahkan negara bendera kebangsaan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Wiranto juga membantah pernyataan tokoh Papua Freddy Numberi yang menyebut bintang kejora merupakan bendera budaya berdasarkan literatur Belanda. Menurut dia, keberadaan bendera tersebut bertentangan dengan peraturan dan norma di Indonesia.
Mantan Panglima ABRI itu menegaskan bendera Indonesia hanya satu yakni Merah Putih. Selain Merah Putih, tak ada bendera yang menunjukkan identitas Ibu Pertiwi. "Pengibaran bendera selain merah putih ilegal!" tegas Wiranto.
Wiranto mengatakan pengibaran bendera secara ilegal bisa dijerat pidana. Dia mencontohkan delapan mahasiswa Papua yang ditangkap lantaran mengibarkan bendera bintang kejora.
Menurut dia, tindakan mahasiswa Papua itu melanggar hukum meskipun mereka berdalih itu bentuk jati diri masyarakat Bumi Cenderawasih.
"Ini negara hukum, siapa pun yang melakukan (pelanggaran hukum) harus kita tahan," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)