Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PTUN Kabulkan Gugatan PKPI

Achmad Zulfikar Fazli • 11 April 2018 12:37
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tak meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019. Putusan ini membuat PKPI ikut eksis pada pemilu 2019.
 
"Iya, tadi setengah jam yang lalu (gugatan PKPI dikabulkan PTUN)," kata Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh kepada Medcom.id, Rabu, 11 April 2018. 
 
Imam mengatakan, PKPI berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan ini. Majelis hakim dinilai cermat memeriksa seluruh bukti-bukti, saksi dan membaca perundang-undangan. 

"Artinya (majelis hakim) memberikan keadilan kepada PKPI, memberikan hak konstitusionalnya untuk mengikuti pemilu," ucap dia.
 
PKPI pun akan langsung berkonsolidasi ke daerah untuk persiapan pemilu 2019. Sore ini, PKPI juga akan menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) untuk mengucap syukur sekaligus persiapan langkah-langkah ke depan.
 
Dalam putusan gugatan ini, majelis hakim PTUN menyatakan mengabulkan gugatan penggugat atau PKPI untuk seluruhnya. Hakim juga menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
 
PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
 
"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," kata Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan