HTI. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
HTI. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Pengadilan Tinggi Putuskan Pembubaran HTI Tetap Sah

Yogi Bayu Aji • 26 September 2018 15:21
Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran HTI dianggap tetap sah.
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum," kata hakim Kadar Slamet dalam putusan yang disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
 
Sidang banding diputus pada Rabu, 19 September 2018. Majelis hakim terdiri dari Kadar Slamet sebagai ketua dan Djoko Dwi Hartono serta Slamet Suparjoto sebagai anggota.

"Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua  tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000," tambah Kadar.
 
Sebelumnya, eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Oktober 2017. 
 
Baca: Undip bakal Bentuk Satgas Khusus Anti-radikalisme
 
Eks HTI tak terima sikap pemerintah. Mereka menaggap organisasinya menjadi korban agenda politik. Pembubaran berdasarkan paham khilafah yang dianut HTI dianggap tak berdasar.
 
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas keputusan pembubaran organisasi masyarakat. PTUN menyetujui dasar pemerintah bila pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran Pancasila.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan