Sekjen NasDem Johnny G Plate. Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sekjen NasDem Johnny G Plate. Foto: Antara/Prasetyo Utomo

NasDem Tolak Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Juven Martua Sitompul • 13 Maret 2018 19:16
Jakarta: Sekjen NasDem Johnny G. Plate tidak sepakat dengan usulan Menko Polhukam Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan tersangka calon kepala daerah bermasalah. Namun, Johnny menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPK.
 
"Tentu untuk keadilan, persamaan hak dan sebagainya itu perlu diperhatikan bersama-sama, tapi ini sepenuhnya domain KPK," kata Johnny di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
 
Johnny meminta semua pihak berkaca pada fakta bahwa ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, sangat penting bagi KPK untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah yang lain.
 
"Kalau terkait dengan menunda, realitanya sekarang ada beberapa peserta Pilkada yang sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK," ujar dia.
 
Baca: KPK Diminta tak Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
 
Johnny menyebut penuntasan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan peserta kontestasi Pilkada 2018 sebagai upaya KPK membuat sistem demokrasi yang bersih. Namun di sisi lain, setiap partai harus mengedepankan praduga tak bersalah.
 
Dia menegaskan, penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang bermasalah merupakan kewenangan KPK. Partai NasDem, kata Johnny mendukung apa pun yang diputuskan lembaga Antirasuah.
 
"Pemberantasan korupsi itu kewenangan KPK, jadi kita tidak ikut campur. Kita berharap yang terbaik, di mana partai politik demokrasi kita harus tumbuh berkembang dengan satu tujuan yaitu peningkatan kesejahteraan, demi kemajuan bangsa," kata dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan