Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. Foto: Dok/Screentor Metro TV
Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. Foto: Dok/Screentor Metro TV

Anas Urbaningrum dan PKN Siap Bongkar Polemik Hambalang

Imanuel R Matatula • 12 April 2023 05:55
Jakarta: Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023. Usai Anas bebas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan siap membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus Hambalang.
 
“Beliau akan ada di kita (PKN) dan akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi. Sehingga orang menjadi paham bahwa yang kemarin itu tidak sesuci yang dibayangkan,” kata Gede Pasek Suardika, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 11 April 2023.
 
Anas terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2013. Ia dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun.  

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
 
Putusan itu merupakan hasil peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman tersebut lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yakni 18 tahun penjara.
 
Bagi Anas, kasus Hambalang bersifat politik. Karena itu, ia akan membeberkan fakta kasus Hambalang dan orang-orang yang terlibat.
 
Anas memang dicabut hak politiknya lima tahun. Namun, ia siap bergabung memperkuat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin sahabatnya Gede Pasek Suardika.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan