Dilansir dari laman Indonesia Baik, keluarga miskin penerima bantuan STB untuk menonton siaran digital adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.
Syarat penerima bantuan STB gratis
- Masuk golongan rumah tangga miskin
- Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Cara cek penerima bantuan STB gratis
Bagi sobat Medcom yang masuk dalam persyaratan tersebut bisa mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis. Pengecekan dilakukan melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ dengan memasukan NIK, berikut langkah-langkahnya:- Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
- Klik “Pencarian”
Apabila terdaftar sebagai penerima, selanjutnya Kamu bisa menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Sementara bagi Kamu yang masuk dalam syarat tapi tidak masuk dalam daftar penerima bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos dan hanya perlu menyiapkan dokumen KK dan KTP sebagai rujukan data untuk bisa mendapat bantuan STB gratis.
Baca juga: Penyebab Set Top Box Mudah Meledak, Ini Solusinya |
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?