Pesawat maskapai Sriwijaya Air/MI.
Pesawat maskapai Sriwijaya Air/MI.

Korban Sriwijaya SJ-182 Tak Teridentifikasi, Keluarga Tetap Dapat Santunan

Fachri Audhia Hafiez • 18 Januari 2021 22:05
Jakarta: PT Jasa Raharja memastikan memberi santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Hak yang sama diberikan kepada keluarga dari korban yang jasadnya tak teridentifikasi.
 
"Prinsipnya dapat (santunan)," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2021.
 
Menurut Wahyu, kompensasi itu diberikan jika dokumen terkait korban dinyatakan lengkap. Mulai dari dokumen ahli waris, kartu keluarga, hingga data manifes penumpang.

Baca: 34 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182 Rampung Diidentifikasi
 
"Di manifes namanya ada. Terus tidak teridentifikasi, misalnya, itu sudah cukup," ujar dia.
 
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan bervariasi, paling tinggi senilai Rp50 juta.
 
Besaran santunan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
 
Saat ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 34 korban. Teranyat, pada Senin, 18 Januari 2021 ada lima jasad yang berhasil teridentifikasi. Mereka ialah Didik Gunardi, Athar Rizki Riawan, Gita Lestari Dewi, Rahmania Ekananda, dan Fathima Ashalina Marhen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan