Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan berada di jalur rel kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel tersebut di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan berada di jalur rel kereta api saat KA Logawa melaju di jalur rel tersebut di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

KAI Ingatkan Sanksi Penerobos Rel Kereta Pidana 3 Bulan Penjara

M Rodhi Aulia • 20 Juli 2023 14:31
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Sanksinya berupa pidana tiga bulan penjara hingga denda ratusan ribu rupiah.
 
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," kata Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo di Jember, Jawa Timur, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Baca juga: Polisi Periksa Penjaga Palang Pintu Kereta Api Buntut KA Brantas Tabrak Truk Trailer di Semarang

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
 
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
 
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
 
b. Mendahulukan kereta api, dan
 
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel." 

 
Kemudian dalam pasal 296 disebutkan secara jelas sanksi bagi pelaku penerobos palang pintu kereta. Berikut bunyinya:
 
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
 
Kecelakan kereta baru-baru ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Kecelakaan terjadi lantaran truk trailer melintasi rel kereta saat KA Brantas sudah dekat.
 
Kemudian insiden tabrakan kereta nyaris terulang di Jember. KA Logawa relasi Jember-Purwokerto hampir menabrak truk kontainer.
 
"Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji-Bangsalsari," kata Anwar Yuli Prastyo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan