Jakarta: Partai Demokrat mempersilakan Anas Urbaningrum berorasi lewat pidatonya usai bebas dari penjara. Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Selasa, 11 April 2023.
"Terkait rencana pidato khusus di depan para loyalisnya, silahkan saja. Sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan tak menggangu aktivitas publik. Beliau memang orator ulung," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 11 April 2023.
Kamhar mengaku sudah tahu rencana Anas tersebut tetapi belum mengetahui isi orasi yang akan disampaikan. Ia menduga orasi Anas terkait ide dan gagasannya.
"Dugaan saya di bulan suci Ramadan ini akan mempresentasikan hasil refleksi dan kontemplasi beliau, berupa ide dan gagasan untuk memberi bobot dan menjaga kesucian bulan Ramadan," ucap Kamhar.
Anas bebas dari penjara hari ini. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Partai Demokrat mempersilakan Anas Urbaningrum berorasi lewat pidatonya usai bebas dari penjara. Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat, hari ini Selasa, 11 April 2023.
"Terkait rencana pidato khusus di depan para loyalisnya, silahkan saja. Sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan tak menggangu aktivitas publik. Beliau memang orator ulung," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 11 April 2023.
Kamhar mengaku sudah tahu rencana
Anas tersebut tetapi belum mengetahui isi orasi yang akan disampaikan. Ia menduga orasi Anas terkait ide dan gagasannya.
"Dugaan saya di bulan suci
Ramadan ini akan mempresentasikan hasil refleksi dan kontemplasi beliau, berupa ide dan gagasan untuk memberi bobot dan menjaga kesucian bulan Ramadan," ucap Kamhar.
Anas bebas dari penjara hari ini. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Anas divonis penjara 14 tahun. Dia pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)