Ketua KPI Pusat Ubaidillah. Branda Antara
Ketua KPI Pusat Ubaidillah. Branda Antara

KPI Siapkan PKPI Tata Kelola dan Kelembagaan

Antara • 03 Mei 2024 06:14
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyiapkan rancangan peraturan kelembagaan yang mengatur tata kelola KPI, baik pusat maupun daerah, mengantisipasi perkembangan teknologi dan kaitannya terhadap kebijakan pengawasan media.
 
"Pertumbuhan ini (perkembangan teknologi) tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menggiring pada proses sosial yang tidak kita inginkan,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
 
Oleh sebab itu, kata dia, perubahan secara tidak langsung membuat KPI berubah. Terlebih, KPI memiliki tugas dan fungsi wajib di dunia penyiaran dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga, dia mengatakan, rancangan peraturan mengantisipasi perkembangan teknologi diperlukan untuk menghadapi perkembangan-perkembangan yang dapat membuat banjir informasi.
 
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah respons kelembagaan secara sosiologis, dan juga regulasi bahwa untuk menanggung beban sosiologis akibat perkembangan teknologi dibutuhkan rekognisi regulasi agar KPI bisa adaptif dan terus relevan menjalankan tanggung jawab kelembagaannya," jelas dia.
 
Baca Juga: Ditegur KPI karena Hadirkan Rayyanza, Acara Raffi Ahmad Berhenti Tayang

Dia mengatakan KPI harus melakukan kerja lebih keras lagi untuk mewujudkan tata kelola informasi yang berkualitas di masa yang akan datang.
 
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Alpius Sarumaha mengatakan KPI sudah bisa mengajukan PKPI tersebut untuk kemudian diundangkan karena dianggap telah memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu, Alpius mengatakan persyaratan pemrakarsa telah dipenuhi KPI.
 
“Jika sudah lengkap, hari ini masuk dan bisa diundangkan, yang undangkan itu hanya peraturan perundang-undangan,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan