Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat mulai Rabu, 1 November 2023. Berikut besaran denda bagi yang tidak lolos uji emisi.
Razia uji emisi di Ibu Kota kembali digelar setelah disetop pada September lalu. Kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, tidak disebutkan lokasi razia emisi akan digelar.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin, 30 Oktober 2023.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
Motor: Rp250.000
Mobil: Rp500.000
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat mulai Rabu, 1 November 2023. Berikut besaran denda bagi yang tidak lolos uji emisi.
Razia uji emisi di Ibu Kota kembali digelar setelah disetop pada September lalu. Kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, tidak disebutkan lokasi razia emisi akan digelar.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin, 30 Oktober 2023.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
- Motor: Rp250.000
- Mobil: Rp500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)