Jakarta: Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini makin mudah karena tidak perlu mengurus sesuai alamat domisili. Masyarakat bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri.
SKCK adalah dokumen yang menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang terkait kegiatan kriminal atau pelanggaran hukum. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri sesuai peruntukannya.
Misalnya Sobat Medcom membutuhkan SKCK untuk untuk melamar pekerjaan swasta bisa mengajukan di tingkat Polsek. Di aplikasi Super App Polri sudah ada pilihan dari Polsek hingga Mabes Polri.
Bisa Ambil SKCK di Kantor Polisi Mana Saja
Seperti diketahui sebelumnya masyarakat harus datang ke Polres atau Polda untuk mengurus SKCK. Dengan adanya layanan SKCK di Aplikasi Super App Polri masyarakat bisa lebih mudah mengurus SKCK dan bisa mengambil di kantor Polisi mana saja.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus dikutip dari laman Humas Polri.
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2026
Pertama Sobat Medcom perlu mengunduh aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini sudah tersedia di App di Play Store atau App Store. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka aplikasi Polri Super App
Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
Isi nomor telepon yang masih aktif digunakan
Masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
Lengkapi nama dan password
Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
Lengkapi semua formulir agar bisa menggunakan aplikasi
Berikutnya, klik Lainnya di bagian menu
Lalu pilih SKCK
Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
Isi formulir dengan lengkap
Lakukan foto KTP
Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Baca Juga :
Hati-Hati, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Masuk Ke SKCK
Persyaratan dokumen pembuatan SKCK
Melansir dari laman SKCK Polri, berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK:
Fotokopi KTP atau SIM dengan menunjukkan dokumen asli
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Ketentuan pas foto: berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Biaya pembuatan SKCK 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran online apabila menggunakan aplikasi.
Itu tadi cara membuat SKCK online terbaru 2026. Cek lagi persyaratan dan biaya pembuatannya biar mengurusnya makin sat set!
Jakarta: Pembuatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini makin mudah karena tidak perlu mengurus sesuai alamat domisili. Masyarakat bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri.
SKCK adalah dokumen yang menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang terkait kegiatan kriminal atau pelanggaran hukum. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri sesuai peruntukannya.
Misalnya Sobat Medcom membutuhkan SKCK untuk untuk melamar pekerjaan swasta bisa mengajukan di tingkat Polsek. Di aplikasi Super App Polri sudah ada pilihan dari Polsek hingga Mabes Polri.
Bisa Ambil SKCK di Kantor Polisi Mana Saja
Seperti diketahui sebelumnya masyarakat harus datang ke Polres atau Polda untuk mengurus SKCK. Dengan adanya layanan SKCK di Aplikasi Super App Polri masyarakat bisa lebih mudah mengurus SKCK dan bisa mengambil di kantor Polisi mana saja.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus dikutip dari laman Humas Polri.
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2026
Pertama Sobat Medcom perlu mengunduh aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini sudah tersedia di App di Play Store atau App Store. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi Polri Super App
- Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
- Isi nomor telepon yang masih aktif digunakan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
- Lengkapi nama dan password
- Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
- Lengkapi semua formulir agar bisa menggunakan aplikasi
- Berikutnya, klik Lainnya di bagian menu
- Lalu pilih SKCK
- Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
- Isi formulir dengan lengkap
- Lakukan foto KTP
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Persyaratan dokumen pembuatan SKCK
Melansir dari laman SKCK Polri, berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK:
- Fotokopi KTP atau SIM dengan menunjukkan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Ketentuan pas foto: berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.
Biaya pembuatan SKCK 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran online apabila menggunakan aplikasi.
Itu tadi cara membuat SKCK online terbaru 2026. Cek lagi persyaratan dan biaya pembuatannya biar mengurusnya makin sat set!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)