Pontianak: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sepanjang 2026 lebih banyak terjadi di wilayah non-hutan. Dari total sekitar 38 ribu hektare lahan yang terbakar hingga Agustus 2026, kawasan hutan disebut hanya menyumbang kurang dari 1.000 hektare.
Koordinator Harian Pusdalops BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal penting untuk melihat karakter karhutla di Kalimantan Barat.
"Nah, 38 ribu hektare itu mungkin enggak sampai seribu hektare yang terbakar hutannya. Tetapi yang banyak non-hutan," kata Daniel kepada Medcom.id, Selasa (8/9/2026).
Data BPBD yang diberitakan sebelumnya mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Apa yang Dimaksud Wilayah Non-Hutan?
Wilayah non-hutan dalam konteks ini merujuk pada areal di luar kawasan hutan, seperti lahan pertanian dan perladangan, perkebunan, lahan terbuka, hingga area di sekitar permukiman.
Namun, non-hutan tidak berarti otomatis bukan gambut. Sebagian lahan gambut juga berada di luar kawasan hutan dan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas, sehingga kebakaran di lahan gambut tetap dapat masuk dalam kategori wilayah non-hutan.
Hal tersebut penting karena sejumlah wilayah dengan karhutla terbesar di Kalimantan Barat juga memiliki hamparan gambut. BPBD mencatat Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas sebagai daerah dengan luasan kebakaran signifikan hingga Agustus 2026.
Mayoritas Terbakar di Wilayah Non-Hutan
Menurut Daniel, dominannya kebakaran di wilayah non-hutan menjadi indikasi bahwa faktor aktivitas manusia perlu diperhatikan dalam melihat penyebab karhutla.
Dia menyebut ada kelalaian yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.
“Nah, itu kan artinya, indikasinya ada kelalaian di sana. Nah, lalai ini, ada yang lalainya disengaja, dan ada yang betul-betul lalai,” ujar Daniel.
Salah satu contohnya adalah pembakaran sampah yang kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan.
Bakar Sampah Bisa Picu Karhutla
Daniel mencontohkan pembakaran sampah di sekitar permukiman. Api yang ditinggalkan dapat menjadi sumber kebakaran ketika material yang masih terbakar tertiup angin menuju vegetasi kering.
“Misalnya, betul-betul lalai saat bakar sampah, lahan-lahan pemukiman ikut terbakar. Itu terjadi karena dia bakar sampah, ditinggalkan, dan angin kencang, material tertiup ke vegetasi-vegetasi yang sudah mengering,” tuturnya.
Tim Satgas Darat BPBD Kalbar melakukan pemadaman api di lahan kosong dekat pemukiman dan ladang warga. (Foto: Medcom.id/Zam)
Menurut Daniel, kondisi vegetasi di Kalimantan Barat saat ini juga sudah sangat kering. Situasi tersebut membuat api lebih mudah menjalar ketika ada sumber api di sekitarnya.
“Apalagi kalau kita lihat Kalimantan Barat pada hari ini, vegetasinya sudah mengering semua,” katanya.
Api yang awalnya berasal dari sumber kecil pun dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas apabila tidak segera dikendalikan.
Kemarau Hanya Salah Satu Faktor
Daniel tidak menampik bahwa El Nino dan kemarau panjang turut meningkatkan risiko karhutla. Namun, dia menegaskan faktor tersebut bukan satu-satunya penyebab.
“Ya, itu salah satu penyebab karena memang El Nino, ya, kemarau panjang. Itu salah satu. Berarti ada hal-hal lainnya, ada salah duanya, salah tiganya. Ya, termasuk juga karena kelalaian kita,” ujar Daniel.
Kemarau membuat vegetasi dan lahan kehilangan kelembapan sehingga lebih mudah terbakar. Namun, sumber api tetap menjadi faktor penting yang dapat memicu kebakaran.
Karena itu, kondisi cuaca kering perlu dilihat bersama aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan api.
Angin Memperbesar Risiko
Selain membuat api lebih mudah menyebar, angin juga dapat membawa material yang masih terbakar menuju vegetasi lain.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Ketika angin bertiup kencang, sumber api yang sebelumnya sudah dikendalikan dapat kembali menyala atau menyebar ke area lain.
Kondisi tersebut membuat lahan non-hutan di sekitar permukiman, pertanian, perkebunan, maupun lahan terbuka tetap memiliki risiko tinggi ketika vegetasi mengering dan terdapat sumber api.
Gambut Tetap Jadi Tantangan
Meski Daniel menyebut luasan karhutla lebih banyak berada di wilayah non-hutan, lahan gambut tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
Kebakaran gambut berbeda dengan kebakaran di permukaan lahan mineral. Api dapat bertahan di bawah permukaan dan sulit terlihat sehingga proses pemadaman membutuhkan pendinginan secara menyeluruh.
Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas termasuk wilayah yang disebut BPBD memiliki kebakaran cukup signifikan dan berkontribusi terhadap munculnya kabut asap. Daerah-daerah tersebut juga memiliki hamparan lahan gambut.
Karena itu, angka luasan terbakar tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat dampak karhutla. Jenis lahan, lokasi kebakaran, karakter api, hingga dampaknya terhadap masyarakat juga perlu diperhatikan.
Pencegahan Tak Cukup Mengandalkan Pemadaman
Dominannya kebakaran di wilayah non-hutan menunjukkan pencegahan di sekitar aktivitas masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Masyarakat perlu memastikan sumber api tidak ditinggalkan dalam kondisi masih menyala, terutama ketika vegetasi sudah mengering dan angin bertiup kencang.
Di sisi lain, aktivitas pembukaan lahan juga memiliki aturan tersendiri. Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara, pembinaan, pengawasan, dan sanksi. Perda tersebut berlaku sejak 30 Mei 2022.
Dengan luas karhutla Kalimantan Barat yang telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, fakta bahwa sebagian besar kebakaran disebut terjadi di wilayah non-hutan menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kawasan hutan.
Lahan pertanian, perladangan, perkebunan, lahan terbuka, kawasan sekitar permukiman, maupun lahan gambut di luar kawasan hutan juga dapat menjadi lokasi kebakaran ketika kondisi kering bertemu dengan sumber api.
Pontianak: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sepanjang 2026 lebih banyak terjadi di wilayah non-hutan. Dari total sekitar 38 ribu hektare lahan yang terbakar hingga Agustus 2026, kawasan hutan disebut hanya menyumbang kurang dari 1.000 hektare.
Koordinator Harian Pusdalops BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal penting untuk melihat karakter karhutla di Kalimantan Barat.
"Nah, 38 ribu hektare itu mungkin enggak sampai seribu hektare yang terbakar hutannya. Tetapi yang banyak non-hutan," kata Daniel kepada Medcom.id, Selasa (8/9/2026).
Data BPBD yang diberitakan sebelumnya mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Apa yang Dimaksud Wilayah Non-Hutan?
Wilayah non-hutan dalam konteks ini merujuk pada areal di luar kawasan hutan, seperti lahan pertanian dan perladangan, perkebunan, lahan terbuka, hingga area di sekitar permukiman.
Namun, non-hutan tidak berarti otomatis bukan gambut. Sebagian lahan gambut juga berada di luar kawasan hutan dan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas, sehingga kebakaran di lahan gambut tetap dapat masuk dalam kategori wilayah non-hutan.
Hal tersebut penting karena sejumlah wilayah dengan karhutla terbesar di Kalimantan Barat juga memiliki hamparan gambut. BPBD mencatat Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas sebagai daerah dengan luasan kebakaran signifikan hingga Agustus 2026.
Mayoritas Terbakar di Wilayah Non-Hutan
Menurut Daniel, dominannya kebakaran di wilayah non-hutan menjadi indikasi bahwa faktor aktivitas manusia perlu diperhatikan dalam melihat penyebab karhutla.
Dia menyebut ada kelalaian yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.
“Nah, itu kan artinya, indikasinya ada kelalaian di sana. Nah, lalai ini, ada yang lalainya disengaja, dan ada yang betul-betul lalai,” ujar Daniel.
Salah satu contohnya adalah pembakaran sampah yang kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan.
Bakar Sampah Bisa Picu Karhutla
Daniel mencontohkan pembakaran sampah di sekitar permukiman. Api yang ditinggalkan dapat menjadi sumber kebakaran ketika material yang masih terbakar tertiup angin menuju vegetasi kering.
“Misalnya, betul-betul lalai saat bakar sampah, lahan-lahan pemukiman ikut terbakar. Itu terjadi karena dia bakar sampah, ditinggalkan, dan angin kencang, material tertiup ke vegetasi-vegetasi yang sudah mengering,” tuturnya.
Tim Satgas Darat BPBD Kalbar melakukan pemadaman api di lahan kosong dekat pemukiman dan ladang warga. (Foto: Medcom.id/Zam)
Menurut Daniel, kondisi vegetasi di Kalimantan Barat saat ini juga sudah sangat kering. Situasi tersebut membuat api lebih mudah menjalar ketika ada sumber api di sekitarnya.
“Apalagi kalau kita lihat Kalimantan Barat pada hari ini, vegetasinya sudah mengering semua,” katanya.
Api yang awalnya berasal dari sumber kecil pun dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas apabila tidak segera dikendalikan.
Kemarau Hanya Salah Satu Faktor
Daniel tidak menampik bahwa El Nino dan kemarau panjang turut meningkatkan risiko karhutla. Namun, dia menegaskan faktor tersebut bukan satu-satunya penyebab.
“Ya, itu salah satu penyebab karena memang El Nino, ya, kemarau panjang. Itu salah satu. Berarti ada hal-hal lainnya, ada salah duanya, salah tiganya. Ya, termasuk juga karena kelalaian kita,” ujar Daniel.
Kemarau membuat vegetasi dan lahan kehilangan kelembapan sehingga lebih mudah terbakar. Namun, sumber api tetap menjadi faktor penting yang dapat memicu kebakaran.
Karena itu, kondisi cuaca kering perlu dilihat bersama aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan api.
Angin Memperbesar Risiko
Selain membuat api lebih mudah menyebar, angin juga dapat membawa material yang masih terbakar menuju vegetasi lain.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Ketika angin bertiup kencang, sumber api yang sebelumnya sudah dikendalikan dapat kembali menyala atau menyebar ke area lain.
Kondisi tersebut membuat lahan non-hutan di sekitar permukiman, pertanian, perkebunan, maupun lahan terbuka tetap memiliki risiko tinggi ketika vegetasi mengering dan terdapat sumber api.
Gambut Tetap Jadi Tantangan
Meski Daniel menyebut luasan karhutla lebih banyak berada di wilayah non-hutan, lahan gambut tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
Kebakaran gambut berbeda dengan kebakaran di permukaan lahan mineral. Api dapat bertahan di bawah permukaan dan sulit terlihat sehingga proses pemadaman membutuhkan pendinginan secara menyeluruh.
Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas termasuk wilayah yang disebut BPBD memiliki kebakaran cukup signifikan dan berkontribusi terhadap munculnya kabut asap. Daerah-daerah tersebut juga memiliki hamparan lahan gambut.
Karena itu, angka luasan terbakar tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat dampak karhutla. Jenis lahan, lokasi kebakaran, karakter api, hingga dampaknya terhadap masyarakat juga perlu diperhatikan.
Pencegahan Tak Cukup Mengandalkan Pemadaman
Dominannya kebakaran di wilayah non-hutan menunjukkan pencegahan di sekitar aktivitas masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla.
Masyarakat perlu memastikan sumber api tidak ditinggalkan dalam kondisi masih menyala, terutama ketika vegetasi sudah mengering dan angin bertiup kencang.
Di sisi lain, aktivitas pembukaan lahan juga memiliki aturan tersendiri. Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara, pembinaan, pengawasan, dan sanksi. Perda tersebut berlaku sejak 30 Mei 2022.
Dengan luas karhutla Kalimantan Barat yang telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, fakta bahwa sebagian besar kebakaran disebut terjadi di wilayah non-hutan menunjukkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kawasan hutan.
Lahan pertanian, perladangan, perkebunan, lahan terbuka, kawasan sekitar permukiman, maupun lahan gambut di luar kawasan hutan juga dapat menjadi lokasi kebakaran ketika kondisi kering bertemu dengan sumber api.
(KAH)