Ilustrasi pintu masuk TMII. Medcom.id
Ilustrasi pintu masuk TMII. Medcom.id

Duh! Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan TMII Ancam Blokade Pintu Masuk Saat G20

Media Indonesia.com • 13 Oktober 2022 19:21
Jakarta: Mantan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terus memperjuangkan haknya menerima pesangon. Badan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sudah mengirim surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk menyelesaikan polemik ini.
 
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dengan nomor: 012/XI/22/FSPBUMNBersatu tertanggal 11 Oktober 2022, disebutkan mantan karyawan TMII akan melakukan aksi blokade jalan pintu masuk ke tempat wisata itu.
 
“Menurut laporan dari 30 pensiunan karyawan TMII, jika PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko) tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak mereka, mereka dibantu oleh solidaritas pekerja di luar TMII, akan melakukan aksi blokade jalan masuk TMII saat diadakan rangkaian acara KTT G20,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Arief mengingatkan Menteri BUMN selaku atasan pemegang saham dari PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero), agar memerintahkan manajemen TWC untuk membayarkan pesangon 30 pensiunan TMII.
 
“Mereka protes dilayangkan ke PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) atau TWC menggunakan banner. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon yang tak kunjung cair,” jelas dia.
 

Baca: Penjelasan PT TWC Terkait Pesangon Karyawan TMII yang Tak Kunjung Cair


Sebelumnya, kata dia, TWC sudah pernah membayar pesangon kepada mantan karyawan TMII di luar 30 orang yang menuntut haknya sekarang. Menurut dia, TWC telah menalangi pesangon selama hampir enam bulan sejak 2021 hingga Februari 2022. 
 
Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkap dia.
 
Arief mengatakan ada perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon. Di antaranya, UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1). 
 
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
 
Sementara itu Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq, mengatakan pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya, yakni Yayasan Harapan Kita. Namun, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan sebesar Rp4 miliar.
 
Hanya, kata dia, dana talangan tersebut tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak, terutama Kementerian Sekretariat Negara yang telah memberikan tugas pengelolaan TMII.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan