Jakarta: Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap motif pembacokan terhadap suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK, 16, yang tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu emosi tersangka saat melihat rombongan sepeda motor melintas.
Kapolres Bogor AKB Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis, 29 Oktober 2026. Tersangka berinisial MIR, 29, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Berikut fakta-fakta kasus pembacokan yang menewaskan remaja tersebut.
1. Kronologi
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB. Saat itu, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian.
Ketika melihat rombongan sepeda motor melintas, tersangka yang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Polisi menyebut tersangka memiliki kebiasaan membawa celurit saat beraktivitas.
Baca Juga :
ST Burhanuddin Jenguk Jaksa Korban Pembacokan di Depok
"Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya," ujar Arfan.
2. Motif pembacokan dipicu emosi
Menurut keterangan polisi, tersangka MIR menyerang korban setelah terpancing emosi ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di sekitar lokasi kejadian.
Arfan mengatakan, tersangka mengaku kerap terlibat tawuran atau mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
"Menurut keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor," kata Arfan.
3. Korban baru menonton pertandingan Persib
Sebelum kejadian, ARK diketahui baru menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong, bersama rekan-rekannya.
Setelah pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan teman-temannya pulang menggunakan sepeda motor secara berombongan.
Dalam perjalanan, korban sempat berpindah dari sepeda motor yang ditumpanginya untuk bergabung dengan pengendara lain dalam rombongan.
Tidak lama kemudian, salah satu rekan korban yang melintas kembali di lokasi menemukan kerumunan warga. ARK terlihat tergeletak dalam kondisi terluka parah.
4. Korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit
Korban sempat dilarikan ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa remaja berusia 16 tahun tersebut tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.
5. Polisi menyita celurit dan sejumlah barang bukti
Polres Bogor telah mengamankan MIR, yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sejumlah barang bukti turut disita, yakni satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaus lengan panjang, celana panjang, jaket, serta celana pendek berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.
6. Tersangka terancam pidana 15 tahun
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jakarta: Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap motif
pembacokan terhadap suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK, 16, yang tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu emosi tersangka saat melihat rombongan sepeda motor melintas.
Kapolres Bogor AKB Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis, 29 Oktober 2026. Tersangka berinisial MIR, 29, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Berikut fakta-fakta kasus pembacokan yang menewaskan remaja tersebut.
1. Kronologi
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB. Saat itu, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian.
Ketika melihat rombongan sepeda motor melintas, tersangka yang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Polisi menyebut tersangka memiliki kebiasaan membawa celurit saat beraktivitas.
"Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya," ujar Arfan.
2. Motif pembacokan dipicu emosi
Menurut keterangan polisi, tersangka MIR menyerang korban setelah terpancing emosi ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di sekitar lokasi kejadian.
Arfan mengatakan, tersangka mengaku kerap terlibat tawuran atau mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
"Menurut keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor," kata Arfan.
3. Korban baru menonton pertandingan Persib
Sebelum kejadian, ARK diketahui baru menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong, bersama rekan-rekannya.
Setelah pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan teman-temannya pulang menggunakan sepeda motor secara berombongan.
Dalam perjalanan, korban sempat berpindah dari sepeda motor yang ditumpanginya untuk bergabung dengan pengendara lain dalam rombongan.
Tidak lama kemudian, salah satu rekan korban yang melintas kembali di lokasi menemukan kerumunan warga. ARK terlihat tergeletak dalam kondisi terluka parah.
4. Korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit
Korban sempat dilarikan ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa remaja berusia 16 tahun tersebut tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.
5. Polisi menyita celurit dan sejumlah barang bukti
Polres Bogor telah mengamankan MIR, yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sejumlah barang bukti turut disita, yakni satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaus lengan panjang, celana panjang, jaket, serta celana pendek berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.
6. Tersangka terancam pidana 15 tahun
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(PRI)