Jakarta: Pemerintah segera menerbitkan peraturan baru mengantisipasi lonjakan covid-19 menjelang akhir tahun. Beleid diharapkan efektif mencegah penularan covid-19 sebelum dan setelah periode Natal dan tahun baru (Nataru).
“Pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Muhadjir mengatakan salah satunya, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. SE tersebut untuk memantapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Penggunaannya akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi,” papar dia.
Muhadjir menyebut sanksi diberikan bagi pihak yang lalai menggunakan PeduliLindungi. Supaya mereka jera lantaran hal itu membahayakan kesehatan orang lain.
Baca: Ogah Pakai PeduliLindungi, Sanksi Denda Menanti
Jakarta: Pemerintah segera menerbitkan peraturan baru mengantisipasi lonjakan covid-19 menjelang akhir tahun. Beleid diharapkan efektif mencegah
penularan covid-19 sebelum dan setelah periode
Natal dan tahun baru (Nataru).
“Pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Muhadjir mengatakan salah satunya, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. SE tersebut untuk memantapkan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi.
“Penggunaannya akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi,” papar dia.
Muhadjir menyebut sanksi diberikan bagi pihak yang lalai menggunakan PeduliLindungi. Supaya mereka jera lantaran hal itu membahayakan kesehatan orang lain.
Baca:
Ogah Pakai PeduliLindungi, Sanksi Denda Menanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)