Jakarta: Pemerintah telah menyusun langkah darurat bila varian covid-19 Omicron meluas. Kasus covid-19 Indonesia diharap tetap terkendali.
"Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah kontingensi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
Luhut mengatakan tindakan darurat bakal dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, saat kasus harian melampaui ambang batas 10 kasus per satu juta penduduk.
"Atau setara 2.700 kasus per hari," kata dia.
Baca: Pemerintah Pertimbangkan Menambah Durasi Karantina Jadi 14 Hari
Luhut menyebut upaya pengetatan akan dilakukan bila kasus harian melebihi 500 dan 1.000 kasus. Pengetatan semakin kuat saat tingkat perawatan di rumah sakit dan kasus kematian provinsi serta nasional meroket.
"Kita harus kerja sama. Kalau tidak kompak, kita bisa jadi korbannya," tegas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan