Jakarta: Bagi Sobat Medcom yang ingin wisata ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya perlu memperhatikan tarif masuk terbaru. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat ini tengah menerapkan penyesuaian terhadap tarif masuk yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.
"Sejak 30 Oktober 2024 dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Kamis 24 Oktober 2024.
Tarif Baru Wisata Bromo
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Berikut ini tarif masuk terbaru wisata Gunung Bromo dan sekitarnya:
Wisatawan Lokal
Hari kerja: Rp54.000 per orang per hari
Hari libur: Rp79.000 per orang per hari
Wisatawan asing/mancanegara: Rp255.000 per orang per hari (arif ini berlaku pada hari kerja dan hari libur).
"Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara," Tjahja Nugraha.
Sedangkan, harga tiket masuk kendaraan darat ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya dipatok sebesar Rp5 ribu (roda dua), Rp10 ribu (roda empat), Rp2 ribu (sepeda), dan Rp1.500 (kuda). Tarif ini berlaku per unit per hari.
Tarif baru ini juga berlaku untuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya. Berikut daftar tarifnya:
Wisatawan Lokal
Hari Kerja
Berkunjung: Rp24.000 per orang per hari
Berkemah: Rp29.000 per orang per hari
Hari Libur
Berkunjung: Rp34.000 per orang per hari
Berkemah: Rp39.000 per orang per hari
Wisatawan Mancanegara
Berkunjung: Rp205.000 per orang per hari
Berkemah: Rp210.000 per orang per har
Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
"Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi," imbuhnya.
Denda Tidak Membeli Tiket
Rudijanta mengingatkan agar pengunjung wajib membeli tiket. Apabila kedapatan masuk secara ilegal maka akan dikenakan denda sebesar lima kali tiket.
"Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk atau ilegal akan dikenakan denda lima kali tiket masuk pada tarif normal per orang per hari atau per unit per hari," jelasnya.
Jakarta: Bagi Sobat Medcom yang ingin
wisata ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya perlu memperhatikan tarif masuk terbaru. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat ini tengah menerapkan penyesuaian terhadap tarif masuk yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.
"Sejak 30 Oktober 2024 dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Kamis 24 Oktober 2024.
Tarif Baru Wisata Bromo
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Berikut ini tarif masuk terbaru wisata Gunung Bromo dan sekitarnya:
Wisatawan Lokal
Hari kerja: Rp54.000 per orang per hari
Hari libur: Rp79.000 per orang per hari
Wisatawan asing/mancanegara: Rp255.000 per orang per hari (arif ini berlaku pada hari kerja dan hari libur).
"Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara," Tjahja Nugraha.
Sedangkan, harga tiket masuk kendaraan darat ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya dipatok sebesar Rp5 ribu (roda dua), Rp10 ribu (roda empat), Rp2 ribu (sepeda), dan Rp1.500 (kuda). Tarif ini berlaku per unit per hari.
Tarif baru ini juga berlaku untuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya. Berikut daftar tarifnya:
Wisatawan Lokal
Hari Kerja
Berkunjung: Rp24.000 per orang per hari
Berkemah: Rp29.000 per orang per hari
Hari Libur
Berkunjung: Rp34.000 per orang per hari
Berkemah: Rp39.000 per orang per hari
Wisatawan Mancanegara
Berkunjung: Rp205.000 per orang per hari
Berkemah: Rp210.000 per orang per har
Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
"Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi," imbuhnya.
Denda Tidak Membeli Tiket
Rudijanta mengingatkan agar pengunjung wajib membeli tiket. Apabila kedapatan masuk secara ilegal maka akan dikenakan denda sebesar lima kali tiket.
"Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk atau ilegal akan dikenakan denda lima kali tiket masuk pada tarif normal per orang per hari atau per unit per hari," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)