Ilustrasi Freepik
Ilustrasi Freepik

Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis? Ini Sanksinya Menurut Hukum

Riza Aslam Khaeron • 07 Oktober 2024 14:06
Jakarta: Saat ini banyak pekerja Indonesia yang merupakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa dikenal dengan pekerja kontrak.
 
Pekerja PKWT sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 definisikan adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
 
Namun, muncul pertanyaan, apa sanksi yang didapatkan pekerja PKWT jika mereka memutuskan untuk memundurkan diri di tengah masa kontrak, mungkin kontrak kerja 6 bulan lalu memutuskan berhenti pada 3 bulan, lalu apa sanksinya?

Ini uraiannya untuk sobat:
 

Sanksi Pekerja PKWT

Sanksi pengunduran diri dijatuhkan kepada pekerja PKWT apabila mereka mengundurkan diri sebelum berakhir waktu kerja bukan karena ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU). Ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023, yakni:
 
1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
 
Maka, sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 62, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
 
Itu sanksi yang harus dibayar. Jadi, jika sobat ingin mengundurkan diri, sebaiknya pikirkan dulu.
 
Baca Juga:
8 Tips Mengundurkan Diri dari Pekerjaan untuk Anak Muda
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan