Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id

Polisi: Uji Emisi Dilakukan saat Umur Kendaraan 3 Tahun

Media Indonesia • 26 Agustus 2023 13:08
Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut pengecekan uji emisi kendaraan harus dilakukan saat kendaraan memasuki usia tiga tahun. Pemilik kendaraan pun harus rutin melakukan servis. 
 
"Kan tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2023.
 
Doni mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal tersebut bertujuan demi memastikan kendaraan masih layak.

"Makannya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," beber Doni.
Baca: Satgas Jaring 516 Kendaraan dalam Razia Uji Emisi di DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.
 
Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan