medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyambut baik terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 yang menganjurkan para orangtua meluangkan waktu mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.
Riefky mengatakan, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, khususnya para orangtua murid sehingga terjadi sinergi dalam mendidik anak.
"Bagi orang tua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2016).
Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut juga memaklumi terkait pemberian izin oleh Kepala Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Riefky menilai, itu merupakan hal yang lazim untuk dilakukan.
"Bagi kepala daerah, memberikan izin terlambat kepada para PNS, khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," pungkas Riefky.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyambut baik terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 yang menganjurkan para orangtua meluangkan waktu mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.
Riefky mengatakan, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, khususnya para orangtua murid sehingga terjadi sinergi dalam mendidik anak.
"Bagi orang tua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2016).
Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut juga memaklumi terkait pemberian izin oleh Kepala Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Riefky menilai, itu merupakan hal yang lazim untuk dilakukan.
"Bagi kepala daerah, memberikan izin terlambat kepada para PNS, khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," pungkas Riefky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)