Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akan menindak tegas pelaku pelanggaran ketertiban pada perayaan tahun baru 2018 di Taman Impian Jaya Ancol. Kendaraan yang parkir sembarangan bakal diderek.
"Bila masyarakat tidak tertib parkir, lakukan imbauan jangan arogan, hubungi Dishub (Dinas Perhubungan) untuk diderek" kata Kompol Sungkono saat membacakan arahan Kapolres Jakut Kombes Pol Reza Arief Dewanto di Econvention, Ancol, Sabtu, 30 Desember 2017.
Polisi mengimbau masyarakat parkir pada tempat yang sudah disesuaikan. Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di lokasi parkir, pengelola Taman Impian jaya Ancol telah menyediakan sentral parkir.
Pengelola Ancol membagi sistem parkir menjadi tiga zona, yaitu Sentra Parkir Timur, Parkir Barat, dan Parkir Tengah. Zona Parkir Timur berada di area Pantai Carnaval, dengan kapasitas 8 ribu mobil serta 16 ribu motor.
Baca: Risma Imbau Warga Rayakan Tahun Baru tak Berlebihan
Sementara itu, Parkir Tengah, yang khusus untuk motor, berada di area parkir gondola dengan kapasitas 7 ribu motor. Zona Parkir Barat terletak di area parkir Ecovention dan Pasar Seni yang dapat menampung 5 ribu mobil dan 11 ribu motor.
Dari total zonasi tersebut, kawasan parkir Ancol diperkirakan mampu menampung sekitar 13 ribu mobil dan 33 ribu motor pada tahun baru 2018. Pemberlakuan sistem parkir tersebut akan dimulai pada 31 Desember 2017 pukul 05.00 WIB hingga 1 Januari 2018 pukul 23.00 WIB.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnJZVON" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akan menindak tegas pelaku pelanggaran ketertiban pada perayaan tahun baru 2018 di Taman Impian Jaya Ancol. Kendaraan yang parkir sembarangan bakal diderek.
"Bila masyarakat tidak tertib parkir, lakukan imbauan jangan arogan, hubungi Dishub (Dinas Perhubungan) untuk diderek" kata Kompol Sungkono saat membacakan arahan Kapolres Jakut Kombes Pol Reza Arief Dewanto di Econvention, Ancol, Sabtu, 30 Desember 2017.
Polisi mengimbau masyarakat parkir pada tempat yang sudah disesuaikan. Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di lokasi parkir, pengelola Taman Impian jaya Ancol telah menyediakan sentral parkir.
Pengelola Ancol membagi sistem parkir menjadi tiga zona, yaitu Sentra Parkir Timur, Parkir Barat, dan Parkir Tengah. Zona Parkir Timur berada di area Pantai Carnaval, dengan kapasitas 8 ribu mobil serta 16 ribu motor.
Baca: Risma Imbau Warga Rayakan Tahun Baru tak Berlebihan
Sementara itu, Parkir Tengah, yang khusus untuk motor, berada di area parkir gondola dengan kapasitas 7 ribu motor. Zona Parkir Barat terletak di area parkir Ecovention dan Pasar Seni yang dapat menampung 5 ribu mobil dan 11 ribu motor.
Dari total zonasi tersebut, kawasan parkir Ancol diperkirakan mampu menampung sekitar 13 ribu mobil dan 33 ribu motor pada tahun baru 2018. Pemberlakuan sistem parkir tersebut akan dimulai pada 31 Desember 2017 pukul 05.00 WIB hingga 1 Januari 2018 pukul 23.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)