Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan informasi terkini terkait penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setiap daerah. Pemerintah memastikan seluruh daerah di Jawa dan Bali telah berstatus PPKM level 1.
"Seluruh daerah (sebanyak) 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM level 1," ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Kemudian, hampir seluruh daerah di luar Jawa dan Bali juga berstatus PPKM level 1. Hanya tersisa daerah yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang masih berada di level 2. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah hingga 4 Juli 2022. Kebijakan ini diambil kendati mayoritas daerah di Tanah Air telah berstatus level 1.
Pelaksanaan PPKM diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Baca: PPKM Masih Diperpanjang hingga 4 Juli
Ia menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Daerah dengan level 1 diizinkan melakukan kegiatan secara normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19." ungkap Safrizal.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mengikuti aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pandemi covid-19 belum selesai.
"Untuk sementara waktu, Indonesia masih tetap menerapkan PPKM," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.
Wiku menerangkan PPKM merupakan salah satu strategi pengendalian covid-19 sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO). Organisasi tersebut belum memutuskan perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan informasi terkini terkait penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) setiap daerah. Pemerintah memastikan seluruh daerah di Jawa dan Bali telah berstatus
PPKM level 1.
"Seluruh daerah (sebanyak) 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM level 1," ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Kemudian, hampir seluruh daerah di luar Jawa dan Bali juga berstatus PPKM level 1. Hanya tersisa daerah yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang masih berada di level 2. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah hingga 4 Juli 2022. Kebijakan ini diambil kendati mayoritas daerah di Tanah Air telah berstatus level 1.
Pelaksanaan PPKM diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Baca:
PPKM Masih Diperpanjang hingga 4 Juli
Ia menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam
perpanjangan PPKM kali ini dilakukan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Daerah dengan level 1 diizinkan melakukan kegiatan secara normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19." ungkap Safrizal.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mengikuti aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pandemi covid-19 belum selesai.
"Untuk sementara waktu, Indonesia masih tetap menerapkan PPKM," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.
Wiku menerangkan PPKM merupakan salah satu strategi pengendalian covid-19 sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO). Organisasi tersebut belum memutuskan perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)