Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 ruas ganjil genap baru mulai 6 Juni 2022. Berikut 13 ruas ganjil genap terbaru di ruas jalan Jakarta.
Dikutip dari laman NTMC Polri, uji coba 13 titik baru yang dimulai pekan depan ini dilaksanakan selama seminggu. Mulai 6 sampai 12 Juni 2022.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
13 ruas ganjil genap baru
Berikut 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
Jl Pintu Besar Selatan
Jl Gajah Mada
Jl Hayam Wuruk
Jl Majapahit
Jl Medan merdeka Barat
Jl Suryopranoto
Jl Balikpapan
Jl Kyai Caringin
Jl Pramuka
Jl Salemba Raya sisi Barat
Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
Jl Kramat Raya
Jl Stasiun Senen
Belum ada tilang
Selama uji coba polisi belum akan menilang pelanggar ganjil genap. Pelanggar hanya akan ditegur.
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut. Para petugas akan memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin, 30 Mei 2022.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 ruas ganjil genap baru mulai 6 Juni 2022. Berikut
13 ruas ganjil genap terbaru di ruas jalan Jakarta.
Dikutip dari laman NTMC Polri, uji coba 13 titik baru yang dimulai pekan depan ini dilaksanakan selama seminggu. Mulai 6 sampai 12 Juni 2022.
Adapun jam operasional
ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
13 ruas ganjil genap baru
Berikut 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
Belum ada tilang
Selama uji coba polisi belum akan menilang pelanggar ganjil genap. Pelanggar hanya akan ditegur.
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut. Para petugas akan memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari NTMC Polri, Senin, 30 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)