Presiden Prabowo Subianto melantik Muhammad Anwar Iskandar sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI. (Dokumentasi/ Metro TV)
Presiden Prabowo Subianto melantik Muhammad Anwar Iskandar sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI. (Dokumentasi/ Metro TV)

Daftar 26 Watimpres yang Dilantik Prabowo Hari Ini, Pratikno Jadi Ketua

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Oktober 2026 17:19
Ringkasnya gini..
  • Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 107 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.
  • Dalam Keppres tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota.
  • Pelantikan 26 anggota Watimpres digelar di di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan 26 anggota Watimpres digelar di di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. 

Daftar 26 Watimpres, Pratiko Jadi Ketua


Dalam Keppres tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Terdapat 26 nama yang masuk dalam keanggotaan Wantimpres, berikut daftar lengkapnya:

Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
  1. Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
  3. Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
  4. Budi Gunawan
  5. Agum Gumelar
  6. Ida Bagus Purwalaksana
  7. Philip Kuntjoro Widjaja
  8. Jusuf Wanandi
  9. Anwar Usman
  10. Jusuf Hamka
  11. Rocky Gerung
  12. Chairul Tanjung
  13. Anwar Iskandar
  14. Dato' Sri Tahir
  15. Salim Segaf Al Jufri
  16. Bambang Soesatyo
  17. Margarito Kamis
  18. Soekarwo
  19. Yahya Cholil Staquf
  20. Quraish Shihab
  21. Said Aqil Siradj
  22. Sinta Nuriyah Wahid
  23. Mohammad Hatta
  24. Budi Tanoe Wibowo
  25. Jacky Manuputty
  26. Ignasius Jonan
Dalam agenda yang sama, Presiden Prabowo juga mengangkat Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 P Tahun 2026.

Apa Itu Watimpres?


Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>