Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan 26 anggota Watimpres digelar di di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Daftar 26 Watimpres, Pratiko Jadi Ketua
Dalam Keppres tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Terdapat 26 nama yang masuk dalam keanggotaan Wantimpres, berikut daftar lengkapnya:
Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
Budi Gunawan
Agum Gumelar
Ida Bagus Purwalaksana
Philip Kuntjoro Widjaja
Jusuf Wanandi
Anwar Usman
Jusuf Hamka
Rocky Gerung
Chairul Tanjung
Anwar Iskandar
Dato' Sri Tahir
Salim Segaf Al Jufri
Bambang Soesatyo
Margarito Kamis
Soekarwo
Yahya Cholil Staquf
Quraish Shihab
Said Aqil Siradj
Sinta Nuriyah Wahid
Mohammad Hatta
Budi Tanoe Wibowo
Jacky Manuputty
Ignasius Jonan
Baca Juga :
Pratikno hingga Rocky Gerung Hadir, Ini Daftar 25 Calon Dewan Pertimbangan RI
Dalam agenda yang sama, Presiden Prabowo juga mengangkat Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 P Tahun 2026.
Apa Itu Watimpres?
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik melantik anggota
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan 26 anggota Watimpres digelar di di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Daftar 26 Watimpres, Pratiko Jadi Ketua
Dalam Keppres tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Terdapat 26 nama yang masuk dalam keanggotaan Wantimpres, berikut daftar lengkapnya:
Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
- Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
- Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
- Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
- Budi Gunawan
- Agum Gumelar
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuntjoro Widjaja
- Jusuf Wanandi
- Anwar Usman
- Jusuf Hamka
- Rocky Gerung
- Chairul Tanjung
- Anwar Iskandar
- Dato' Sri Tahir
- Salim Segaf Al Jufri
- Bambang Soesatyo
- Margarito Kamis
- Soekarwo
- Yahya Cholil Staquf
- Quraish Shihab
- Said Aqil Siradj
- Sinta Nuriyah Wahid
- Mohammad Hatta
- Budi Tanoe Wibowo
- Jacky Manuputty
- Ignasius Jonan
Dalam agenda yang sama, Presiden Prabowo juga mengangkat Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 P Tahun 2026.
Apa Itu Watimpres?
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
(RUL)