Jakarta: Jasamarga Semarang Batang (JSB) merilis besaran tarif tol Semarang-Batang terbaru. Dari informasi yang disampaikan melalui media sosial resmi, penyesuaian tarif tol ini mulai berlaku pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Jelang lebaran 2026, tarif tol Semarang-Batang mengalami kenaikan nyaris 30 persen. Penyesuaian ini disebutkan bersifat non-reguler atau khusus karena didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, bukan pada perhitungan inflasi tahunan.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” tulis Jasamarga Semarang Batang, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.
Tarif Tol Semarang-Batang Terbaru
Tarif tol kendaraan golongan I untuk rute Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang yang sebelumnya Rp 111.500 kini menjadi Rp 144.500, naik sebesar 29,6 persen. Kendaraan golongan II dan III, tarif naik sekitar 29,3 persen dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500.
Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan IV dan V meningkat dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000 atau mengalami kenaikan sekitar 29,6 persen.
Sejalan dengan kenaikan ini, JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta:
Jasamarga Semarang Batang (JSB) merilis besaran
tarif tol Semarang-Batang terbaru. Dari informasi yang disampaikan melalui media sosial resmi, penyesuaian tarif tol ini mulai berlaku pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Jelang
lebaran 2026, tarif tol Semarang-Batang mengalami kenaikan nyaris 30 persen. Penyesuaian ini disebutkan bersifat non-reguler atau khusus karena didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, bukan pada perhitungan inflasi tahunan.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” tulis Jasamarga Semarang Batang, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.
Tarif Tol Semarang-Batang Terbaru
Tarif tol kendaraan golongan I untuk rute Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang yang sebelumnya Rp 111.500 kini menjadi Rp 144.500, naik sebesar 29,6 persen. Kendaraan golongan II dan III, tarif naik sekitar 29,3 persen dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500.
Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan IV dan V meningkat dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000 atau mengalami kenaikan sekitar 29,6 persen.
Sejalan dengan kenaikan ini, JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)