Jakarta: Penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang diapresiasi. Seluruh pihak diminta mendukung implementasi SE tersebut.
"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Politikus Golkar itu juga meminta kementerian/lembaga segera menindaklanjuti SE tersebut. Di antaranya membuat aturan turunan.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut aturan turunan dibutuhkan untuk memperjelas penerapan SE di masing-masing kementerian/lembaga. Sehingga, tidak menimbulkan multitafsir.
"Agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai," ujar dia.
(Baca: ASN Dilarang Terlibat HTI hingga FPI)
SE Bersama tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Organisasi yang tidak boleh diikuti ASN, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jemaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 itu dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang. SE mengatur langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, serta menjadi simpatisan. Kemudian, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Selanjutnya, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut. Serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi terlarang.
Jakarta: Penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (
ASN) Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang diapresiasi. Seluruh pihak diminta mendukung implementasi SE tersebut.
"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Politikus Golkar itu juga meminta kementerian/lembaga segera menindaklanjuti SE tersebut. Di antaranya membuat aturan turunan.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut aturan turunan dibutuhkan untuk memperjelas penerapan SE di masing-masing kementerian/lembaga. Sehingga, tidak menimbulkan multitafsir.
"Agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai," ujar dia.
(Baca:
ASN Dilarang Terlibat HTI hingga FPI)
SE Bersama tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Organisasi yang tidak boleh diikuti ASN, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jemaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (
HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (
FPI).
Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 itu dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang. SE mengatur langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, serta menjadi simpatisan. Kemudian, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Selanjutnya, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut. Serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)