Jakarta: Pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-Meterai Rp10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022. Ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Berikut ini cara membeli dan membubuhkan e-Meterai.
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
E-meterai adalah
Dikutip dari laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Cara membeli E-meterai
Buka laman https://e-meterai.co.id/
Lalu pilih “Beli E-Meterai”
Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
Setelah login, pilih menu “Pembelian”
(Tampilan menu pembelian e-meterai)
Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Baca juga: Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
Cara membubuhkan E-meterai
Setelah e-meterai berhasil terbeli, berikut adalah pembubuhan ke dokumen digital, berikut ini langkah-langkahnya:
Pilih "Pembubuhan"
Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF
Posisikan meterai sesuai ketentuan
Klik "Bubuhkan Meterai"
Masukkan PIN
Isi PIN yang didaftarkan
Proses pembubuhan selesain, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau
e-Meterai Rp10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022. Ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Berikut ini cara membeli dan membubuhkan e-Meterai.
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
E-meterai adalah
Dikutip dari laman
e-meterai.co.id, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam
dokumen elektronik tersebut.
Cara membeli E-meterai
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Lalu pilih “Beli E-Meterai”
- Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Pembelian”
(Tampilan menu pembelian e-meterai)
- Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota
- Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS
- Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
- Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
Baca juga: Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
Cara membubuhkan E-meterai
Setelah e-meterai berhasil terbeli, berikut adalah pembubuhan ke dokumen digital, berikut ini langkah-langkahnya:
- Pilih "Pembubuhan"
- Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai ketentuan
- Klik "Bubuhkan Meterai"
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan
- Proses pembubuhan selesain, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)