Ilustrasi. Foto: dok MI/Fransisco Carolio Hutama Gani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Fransisco Carolio Hutama Gani.

Kenaikan Tarif Ojol Hari Ini Ditunda, Ini Penjelasan Kemenhub

Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 Agustus 2022 09:46
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojol ini dijadwalkan mulai berlaku per hari ini Senin, 29 Agustus 2022.
 
Aturan tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Lalu apa alasan Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hari ini?
 
Melansir Antara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

“Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," jelas Adita seperti dikutip Medcom.id, Senin, 29 Agustus 2022.
 
 
Baca: Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Bikin Transportasi Umum Semakin Tertinggal

 
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Kemenhub saat ini terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol ini. Adita juga menjanjikan akan mengumumkan kepada masyarakat jika ada keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.

Tarif ojol terbaru yang ditunda

Kenaikan tarif ojol terbaru yang ditunda hari ini, termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut rincian lengkapnya:

1. Zona I (Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentan biaya jasa antara Rp9.250-Rp 11.500

2. Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
  • Baiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, dan Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Baiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan