Jakarta: Perkembangan penanganan covid-19 di sejumlah wilayah terus mengalami perbaikan. Bahkan, terdapat daerah berstatus level 1 di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketentuan daerah itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," tulis Tito yang dikutip Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Baca: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Daerah Jawa-Bali yang berstatus level 1 tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut rincian daerahnya:
DKI
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Jakarta: Perkembangan penanganan
covid-19 di sejumlah wilayah terus mengalami perbaikan. Bahkan, terdapat daerah berstatus
level 1 di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM).
Ketentuan daerah itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," tulis Tito yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Baca:
PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Daerah Jawa-Bali yang berstatus level 1 tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut rincian daerahnya:
DKI
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)