medcom.id, Jakarta: Sebanyak 14 mahasiswa ditangkap lantaran terlibat kericuhan di depan Istana. Saat ini 14 mahasiswa tersebut masih berstatus saksi.
"Kan 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Kita masih meminta keterangan. Setelah 1 x 24 jam akan ketahuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2017.
Sementara untuk identitas, Argo mengaku, tak hafal identitas ke-14 mahasiswa yang ditangkap. Dia masih belum bisa banyak membeberkan, siapa koordinator aksi kerusuhan tersebut. Pun apakah mereka termasuk dalam aksi perusakan juga dalang kerusuhan masih didalami. “Kita tunggu ya penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Baca: 9 Orang Ditahan Usai Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Istana
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan mahasiswa yang ditahan diduga menjadi provokator. Oknum tersebut kedapatan melakukan aksi pengerusakan fasilitas umum saat polisi hendak melakukan pembubaran paksa.
"Sementara melakukan pengerusakan terhadap inventaris anggota Polri maupun fasilitas umum," ujar Jenderal Polri bintang dua ini.
Baca: Seorang Mahasiswa Terluka dalam Aksi Unjuk Rasa di Istana
Menurut Idham, seluruh oknum yang ditahan tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam penuh. Penyidik, kata dia, sementara menerapkan pasal 406 KUPH tentang perusakan dan pasal 170 KUH tentang pengeroyokan terhadap barang dan orang.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 14 mahasiswa ditangkap lantaran terlibat kericuhan di depan Istana. Saat ini 14 mahasiswa tersebut masih berstatus saksi.
"Kan 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Kita masih meminta keterangan. Setelah 1 x 24 jam akan ketahuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2017.
Sementara untuk identitas, Argo mengaku, tak hafal identitas ke-14 mahasiswa yang ditangkap. Dia masih belum bisa banyak membeberkan, siapa koordinator aksi kerusuhan tersebut. Pun apakah mereka termasuk dalam aksi perusakan juga dalang kerusuhan masih didalami. “Kita tunggu ya penyidik masih bekerja dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Baca: 9 Orang Ditahan Usai Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Istana
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan mahasiswa yang ditahan diduga menjadi provokator. Oknum tersebut kedapatan melakukan aksi pengerusakan fasilitas umum saat polisi hendak melakukan pembubaran paksa.
"Sementara melakukan pengerusakan terhadap inventaris anggota Polri maupun fasilitas umum," ujar Jenderal Polri bintang dua ini.
Baca: Seorang Mahasiswa Terluka dalam Aksi Unjuk Rasa di Istana
Menurut Idham, seluruh oknum yang ditahan tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam penuh. Penyidik, kata dia, sementara menerapkan pasal 406 KUPH tentang perusakan dan pasal 170 KUH tentang pengeroyokan terhadap barang dan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)