Jakarta: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil pengelola proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring. Pemanggilan tersebut merupakan buntut kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pegawai bangunan.
"Selanjutnya kami hari Jumat (29 Desember 2017) pengurus dan pelaksanaannya akan dipanggil untuk menjelaskan data-data kecelakaan kemarin. Nanti kita panggil di kantor Kemenaker Pemprov DKI," kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Herman Prakoso Hidayat, Kamis 28 Desember 2017.
Baca: Korban Runtuh Plafon Apartemen Pakubuwono Spring Dievakuasi
Kementerian Tenaga Kerja akan meminta klarifikasi kepada penanggungjawab, mengenai prosedur kerja di proyek pembangunan apartemen Pakubuwono Spring. Menurutnya, dalam kasus ini pihak Kementerian Tenaga Kerja juga sudah melakukan investigasi.
"Kemarin kan ada kecelakaan, faktor-faktor apa saja yang membuat kecelakaan itu, apakah sesuai yang telah ada. Pembangunan itu sudah sesuai atau belum. Kita panggil semuanya untuk melakukan klarifikasi dan akan kita minta spek-spek dalam pembangunan itu," pungkas Herman.
Baca: Polisi Periksa 3 Korban Kecelakaan Apartemen Pakubuwono
Sebelumnya, sebuah plafon yang masih dalam pembangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan roboh. Akibat kejadian itu tiga pekerja tewas.
Kini kepolisian tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, bila ada kelalaian, pihak pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Makanya kita cek nanti. Apakah ada unsur kelalaian di sana? Harus kita lakukan pembuktian di situ," tukas Argo.
Jakarta: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil pengelola proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring. Pemanggilan tersebut merupakan buntut kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pegawai bangunan.
"Selanjutnya kami hari Jumat (29 Desember 2017) pengurus dan pelaksanaannya akan dipanggil untuk menjelaskan data-data kecelakaan kemarin. Nanti kita panggil di kantor Kemenaker Pemprov DKI," kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Herman Prakoso Hidayat, Kamis 28 Desember 2017.
Baca: Korban Runtuh Plafon Apartemen Pakubuwono Spring Dievakuasi
Kementerian Tenaga Kerja akan meminta klarifikasi kepada penanggungjawab, mengenai prosedur kerja di proyek pembangunan apartemen Pakubuwono Spring. Menurutnya, dalam kasus ini pihak Kementerian Tenaga Kerja juga sudah melakukan investigasi.
"Kemarin kan ada kecelakaan, faktor-faktor apa saja yang membuat kecelakaan itu, apakah sesuai yang telah ada. Pembangunan itu sudah sesuai atau belum. Kita panggil semuanya untuk melakukan klarifikasi dan akan kita minta spek-spek dalam pembangunan itu," pungkas Herman.
Baca: Polisi Periksa 3 Korban Kecelakaan Apartemen Pakubuwono
Sebelumnya, sebuah plafon yang masih dalam pembangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Jalan Cut Nyak Arief, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan roboh. Akibat kejadian itu tiga pekerja tewas.
Kini kepolisian tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, bila ada kelalaian, pihak pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Makanya kita cek nanti. Apakah ada unsur kelalaian di sana? Harus kita lakukan pembuktian di situ," tukas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)