Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Medcom.id/Mohammad Rizal.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Medcom.id/Mohammad Rizal.

Ahok Diperkirakan Bebas Januari 2019

Nur Azizah • 11 Desember 2018 06:00
Jakarta: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahja Purnama akan mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. Dengan begitu, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
 
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total remisi yang diterima Ahok sebanyak tiga bulan 15 hari. Kendati begitu, Ade belum bisa memastikan kapan tanggal pasti Mantan Bupati Belitung Timur itu akan keluar dari bui.
 
"Diperkirakan begitu (24 Januari 2019). Tapi belum ada Surat Keputusan dari Kemenkumham," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 10 Desember 2018.

Ade menuturkan, SK remisi Natal baru akan terbit pada 25 Desember mendatang. Tahun lalu, Ahok mendapat remisi Natal sebanyak 15 hari.
 
Lalu 17 Agustus 2018, Ahok kembali mendapatkan remisi sebanyak dua bulan. Jika dihitung dari tanggal penahanan yakni 9 Mei 2017, maka Ahok diperkirakan akan bebas pada Januari 2019.
 
Pertimbangan Ahok mendapat remisi lantaran ia berperilaku baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Dia juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
 
Bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta ini divonis bersalah dan dianggap telah menistakan agama. Dia pun disanksi kurungan selama dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan