Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/MI
Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/MI

Ahok Hanya Dijemput Kuasa Hukum

Siti Yona Hukmana • 24 Januari 2019 08:21
Depok: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama bebas hari ini. Ia akan dijemput kuasa hukumnya.
 
"Tim penjemput Ahok dipimpin oleh Kuasa Hukum Josephina Agatha Sukur. "Mba Vivi (Vivi Letty Indra, adik Ahok) enggak jemput Ahok hari ini, masih capek baru balik dari Amerika," kata salah staf adik Vivi, Sherly, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Januari 2019.
 
Baca: Ahok Ingin Jadi Vloger

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetyo mengatakan Ahok akan dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kamis pagi, 24 Januari 2019 pagi. Namun, ia tidak memastikan waktunya.
 
"Prinsipnya tim kami sudah siap di lokasi Mako Brimob," kata Andika.
 
Ahok menjalani hukukman dua tahun kurungan penjara karena kasus penodaan agama. Ahok ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017. Dia merupakan tahanan titipan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
 
Mako Brimob kini telah dipadati simpatisan Ahok. Ahoker ingin menjemput langsung eks Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan