Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. DOK istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. DOK istimewa

Ririe: Partisipasi Disabilitas dalam Proses Legislasi Jangan Hanya Simbolis

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Oktober 2026 17:59
Ringkasnya gini..
  • RIrie menilai bahwa partisipasi penyandang disabilitas, saat ini, masih sering berhenti pada tahap sosialisasi, bukan deliberasi.
  • Ia mendorong agar setiap pembahasan RUU yang berdampak pada penyandang disabilitas—termasuk RUU Pemilu, Adminduk, Kepolisian, hingga KUHAP.
  • Penguatan layanan publik yang inklusif perlu dilakukan dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam evaluasi berkala.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak agar pelibatan penyandang disabilitas dalam pembentukan regulasi tidak berhenti pada formalitas konsultasi. 

Menurutnya, tanpa mekanisme partisipasi yang mengikat, kebijakan inklusif hanya akan menjadi dokumen normatif yang jauh dari kebutuhan riil kelompok yang selama ini terpinggirkan.

"Undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, kita tidak boleh berhenti pada frasa 'penyandang disabilitas' dalam teks hukum. Mereka harus dilibatkan secara aktif—bukan sekadar diundang mendengar—dalam pembahasan dan penyusunan kebijakan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).

Pernyataan ini merespons dorongan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menekankan pentingnya pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam pembentukan regulasi. 

Urgensi perubahan cara kerja legislasi tercermin dari data yang ada. Kementerian Sosial menyebutkan, hingga Juli 2026, baru sekitar 4 juta penyandang disabilitas yang terverifikasi dari total hampir 15 juta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) .

Di bidang pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas yang menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Di dunia kerja, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja, terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi .

"Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cermin bahwa kebijakan yang kita buat selama ini belum menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Regulasi yang tidak disusun bersama penyandang disabilitas berisiko mengabaikan hambatan yang mereka hadapi setiap hari," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Rerie  juga menyoroti catatan KND bahwa terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah bukan ukuran keberhasilan.

"Jumlah itu signifikan. Tetapi kualitas kebijakan tidak diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari sejauh mana regulasi itu mampu mengubah kondisi penyandang disabilitas di lapangan," tegasnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu menilai bahwa partisipasi penyandang disabilitas, saat ini, masih sering berhenti pada tahap sosialisasi, bukan deliberasi. 
 

Ia mendorong agar setiap pembahasan RUU yang berdampak pada penyandang disabilitas—termasuk RUU Pemilu, Adminduk, Kepolisian, hingga KUHAP—mewajibkan konsultasi publik yang aksesibel dan mendengarkan masukan organisasi penyandang disabilitas.

"Ketika penyandang disabilitas duduk dalam proses pembentukan regulasi, mereka dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aksesibilitas, hambatan komunikasi, dan beragam kondisi disabilitas yang tidak homogen. Ini bukan kemewahan demokrasi, ini kewajiban konstitusional," jelasnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong  sejumlah langkah konkret. Antara lain, harmonisasi dan penerbitan peraturan daerah inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota dipercepat, dengan indikator yang terukur. 

Selain itu, penguatan layanan publik yang inklusif perlu dilakukan dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam evaluasi berkala. 

Demikian juga merealisasikan mekanisme konsultasi wajib dalam setiap pembahasan regulasi yang berdampak pada penyandang disabilitas, lengkap dengan dokumentasi masukan yang diterima dan alasan jika tidak diakomodasi.

"Pelibatan bermakna bukan beban tambahan dalam proses legislasi. Ini adalah investasi untuk memastikan kebijakan kita benar-benar adil dan tidak meninggalkan siapa pun. Negara yang baik diukur dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang paling rentan," pungkas Rerie. 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>