Jakarta: Dalam 48 jam setelah polisi mengumumkan penahanan seorang mantan Kapolri, media sosial Indonesia sudah membelah diri.
Sebagian menyebutnya makar. Sebagian lain menyebutnya pengalihan isu. Ada yang menarik garis ke presiden sebelumnya, ada yang menyerang Polri sebagai institusi.
Di tengah kebisingan itu, satu pejabat pemerintah meminta publik menahan diri.
“Yang disadap mungkin telepon Presiden,” kata Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, di Jakarta dikutip Kamis, 5 November 2026.
“Tetapi yang ingin dipecah adalah persatuan kita,” sambungnya.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal pada 3 November.
Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menyatakan belum menemukan indikasi makar dan tidak menggunakan pasal makar.
Budiman menolak membaca perkara itu sebagai pertarungan politik.
“Ini perkara hukum beberapa orang, bukan perkara kubu, bukan perkara institusi,” katanya.
“Polri tidak boleh dijadikan musuh rakyat, karena yang membongkar kasus ini justru anggota Polri. Dan tidak seorang pun boleh diseret tanpa bukti, karena itu bukan keadilan, melainkan fitnah,” ujarnya.
Sejarah, katanya, menunjukkan bahwa skandal penyadapan sering berubah menjadi alat perpecahan. Di Turki, skandal serupa di kepolisian diikuti pembersihan massal puluhan ribu aparat dan pembelahan masyarakat yang dalam.
“Kita tidak boleh menempuh jalan itu,” katanya.
Ia meminta masyarakat mengandalkan informasi resmi dari penyidik dan tidak menyebarkan dugaan tentang dalang di balik perkara.
“Siapa pun yang berada di balik penyadapan ini, biarkan penyidik dan hakim yang menemukannya,” ucapnya.
Ketiga tersangka belum menyampaikan tanggapan publik, dan mereka berhak atas asas praduga tak bersalah.
“Adu domba,” kata Budiman, “hanya menguntungkan mereka yang ingin kita lupa pada pokok perkaranya,"
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan