Jakarta: Selebgram Julia Prastini alias Jule diamankan polisi terkait dugaan kasus vape yang disebut mengandung etomidate. Jule diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 September 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya mengarah kepada dua perempuan di kawasan Jakarta Barat.
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Kasus ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pemasok barang tersebut.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC. Pada hari yang sama, polisi mengamankan XC di sebuah hotel di Jakarta Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Polisi Temukan Paket yang Dipesan Jule
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan adanya paket yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial JP, yang kemudian diketahui merupakan Jule.
Petugas lalu melakukan undercover control delivery terhadap paket tersebut. Pada sekitar pukul 17.15 WIB, paket dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan yang kemudian diterima oleh Jule. Setelah petugas meminta paket dibuka, ditemukan satu cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Baca Juga :
Jule Ditangkap Polisi Terkait Vape Etomidate
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan pula satu cartridge vape bekas pakai. Jule selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Hasil Pemeriksaan dan Status Jule
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Polisi kemudian menyampaikan bahwa Jule dalam perkara ini diposisikan sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dalam peredaran.
Dari penggeledahan, polisi menyebut menemukan total empat cartridge di apartemen Jule, dengan tiga di antaranya dalam kondisi kosong atau bekas pakai dan satu masih berisi. Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan dinilai berkaitan dengan penggunaan pribadi.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan Jule akan menjalani asesmen dan proses rehabilitasi. Pada 19 September 2026, pihak kepolisian menyebut Jule masih berada di kantor polisi dan direncanakan dibawa untuk menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut masih berlanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diterima Jule serta jaringan pemasoknya.
(Vira Farhatul Maula)