Jakarta: Kepala daerah diminta memberi kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Sebab, mereka dinilai berkontribusi menekan polusi udara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Melakukan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tito mengatakan kemudian itu seperti pemberian insentif. Kemudian pembebasan dari pembatasan kendaraan seperti ganjil genap dan pembatasan jumlah penumpang.
"Mendorong pengadaan kendaraan melalui kemudahan pembiayaan," papar Inmendagri tersebut.
Tito menyebut kemudahan lainnya ialah pemberian fasilitas prioritas parkir. Kemudian pengurangan biaya parkir.
Jakarta: Kepala daerah diminta memberi kemudahan bagi pengguna
kendaraan listrik. Sebab, mereka dinilai berkontribusi menekan
polusi udara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Melakukan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tito mengatakan kemudian itu seperti pemberian insentif. Kemudian pembebasan dari pembatasan kendaraan seperti ganjil genap dan pembatasan jumlah penumpang.
"Mendorong pengadaan kendaraan melalui kemudahan pembiayaan," papar Inmendagri tersebut.
Tito menyebut kemudahan lainnya ialah pemberian fasilitas prioritas parkir. Kemudian pengurangan biaya parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)