Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Usman Iskandar
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. MI/Usman Iskandar

Kepala Daerah Diminta Beri Kemudahan bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Agustus 2023 10:41
Jakarta: Kepala daerah diminta memberi kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Sebab, mereka dinilai berkontribusi menekan polusi udara.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 22 Agustus 2023.
 
"Melakukan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

Tito mengatakan kemudian itu seperti pemberian insentif. Kemudian pembebasan dari pembatasan kendaraan seperti ganjil genap dan pembatasan jumlah penumpang.
 
"Mendorong pengadaan kendaraan melalui kemudahan pembiayaan," papar Inmendagri tersebut.
 
Baca juga: Tekan Polusi Jakarta, Warga Diminta Konsisten Tak Bakar Sampah

 
Tito menyebut kemudahan lainnya ialah pemberian fasilitas prioritas parkir. Kemudian pengurangan biaya parkir.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan