Jakarta: Pengemudi mobil inisial O yang lindas pemotor (MBS) hingga tewas sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri setelah disuruh oleh ibunya.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membeberkan O dimarahi oleh ibunya. Sehingga kemudian ia memutuskan untuk menyerahkan diri. Alasan lain, lantaran peristiwa itu viral di media sosial.
Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara O ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap," terang Darwis dilansir Antara, Jumat 16 Juni 2023.
Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal
Darwis menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal. Namun, diketahui pelaku tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, atau masih satu perumahan dengan korban.
"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.
Kronologi Tabrak Lari
Peristiwa tabrak lari itu terjadi lantaran O dan MBS berselisih akibat bersenggolan di jalan. Keduanya pun sempat berhenti di depan Polsek Cakung.
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," jelasnya.
Jengkel dengan sikap korban, O langsung membuntuti kendaraan MBS dari belakang. O pun kemudian menabrak korban dari belakang hingga terlindas.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," kata Darwis.
Kecelakaan tersebut terjadi di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu pagi sekitar pukul 08.42 WIB. Akibat kecelakaan tersebut korban MBS meninggal.
Usai melindas korban, pengemudi mobil langsung melarikan diri ke pintu Tol Cakung-Kelapa Gading. Namun, O sempat kembali untuk mengecek kondisi korban.
"Tapi sehabis kejadian ini dia kembali ke TKP naik motor untuk mengecek. Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara OS ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap," jelasnya.
Polisi Tetapkan O Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan O sebagai tersangka tabrak lari pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312, UU No 22 Tahun 2009 tentang LAJ,” kata Darwis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengemudi mobil inisial O yang
lindas pemotor (MBS) hingga tewas sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri setelah disuruh oleh ibunya.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membeberkan O dimarahi oleh ibunya. Sehingga kemudian ia memutuskan untuk menyerahkan diri. Alasan lain, lantaran peristiwa itu viral di media sosial.
Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara O ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap," terang Darwis dilansir Antara, Jumat 16 Juni 2023.
Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal
Darwis menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal. Namun, diketahui pelaku tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, atau masih satu perumahan dengan korban.
"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.
Kronologi Tabrak Lari
Peristiwa tabrak lari itu terjadi lantaran O dan MBS berselisih akibat bersenggolan di jalan. Keduanya pun sempat berhenti di depan Polsek Cakung.
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," jelasnya.
Jengkel dengan sikap korban, O langsung membuntuti kendaraan MBS dari belakang. O pun kemudian menabrak korban dari belakang hingga terlindas.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," kata Darwis.
Kecelakaan tersebut terjadi di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu pagi sekitar pukul 08.42 WIB. Akibat kecelakaan tersebut korban MBS meninggal.
Usai melindas korban, pengemudi mobil langsung melarikan diri ke pintu Tol Cakung-Kelapa Gading. Namun, O sempat kembali untuk mengecek kondisi korban.
"Tapi sehabis kejadian ini dia kembali ke TKP naik motor untuk mengecek. Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara OS ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap," jelasnya.
Polisi Tetapkan O Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan O sebagai tersangka tabrak lari pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312, UU No 22 Tahun 2009 tentang LAJ,” kata Darwis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)